
Di dalam rokok elektrik terdapat nikotin cair dengan bahan pelarut propilen glikol, dieter glikol ataupun gliserin. Saat nikotin dan bahan pelarut ini dipanaskan maka akan menghasilkan nitrosamine. Dan senyawa nitrosamine inilah yang menyebabkan penyakit kanker.
Badan Pengawasan Obat dan Makanan RI memastikan bahwa semua produk rokok elektrik (e-cigarette) yang beredar di Indonesia adalah ilegal dan sudah tentu berbahaya bagi kesehatan. Bahkan di seluruh dunia tidak ada satu pun negara yang menyetujui rokok elektrik. Malah di beberapa negara seperti Australia, Brazil dan China melarang warganya menghisap rokok elektrik. Meskipun China merupakan negara penemu rokok elektrik pada tahun 2003, tetapi pemerintah setempat telah melarang peredarannya.
BPOM bersama Kementrian Kesehatan, Kementrian Industri dan Kementrian Perdagangan berencana akan mengkaji lebih jauh lagi mengenai rokok elektrik ini. Rokok elektrik tidak akan pernah didaftarkan, disetujui dan akan dilarang di Indonesia.
3 comments:
Namanya jg rokok gan, kan sdh ada peringatannya
Contoh makanan cepat saji Indomi yang pernah santer di media masa tentang kandungan pengawet berbahaya di Taiwan ditarik di negara qt normal-2x aja, klo tidak ada sertivikasi dari who qt tidak percaya
wew.. tp berasa promonya gembar gembor terapi berhenti rokok dengan rokok elektrik.. informatif gan..
Post a Comment