Home

21 August 2010

Uang yang Sudah Tidak Laku Lagi

uang 50.000 yang tak laku
Buat Anda yang saat ini masih menyimpan uang pecahan Rp 20.000,- atau Rp 50.000,- saya persilakan untuk disimpan untuk dijadikan sebagai barang koleksi. Sebab mulai sekarang, tanggal 21 Agustus 2010 pecahan kertas tahun emisi 1992, 1993, dan 1995 ini sudah tidak dapat ditukarkan lagi. Pengumuman ini disampaikan oleh Bank Indonesiia.


Hal ini dikarenakan masa penarikan untuk sejumlah uang lama yang masih beredar dengan tahun emisi 1992, 1993, serta 1995 sudah habis hingga hari Jumat, 20 Agustus 2010 kemarin, jam16.00 WIB. Dan mulai hari ini, uang-uang kertas itu sudah tidak dapat ditukarkan lagi dengan uang terbitan terbaru, atau istilahnya uang-uang kertas tersebut sudah tidak bisa dipakai dalam segala transaksi.
Melalui peraturan BI No. 2/18/PBI, Bank Indonesia (BI)  pertanggal 20 Juli 2000 yang mengatur tentang pencabutan dan penarikan dari peredaran berbagai uang kertas dengan pecahan Rp 10.000,- dan Rp 20.000,-  tahun emisi 1992, uang Rp 50.000,- tahun emisi 1993 dan 1995, serta uang plastik Rp 50.000,- tahun emisi 1993. Sedangkan jangka waktu untuk penukaran uang-uang tersebut dalam kurun selama 10 tahun, dimulai dari tanggal 21 Agustus 2000 hingga kemarin, tanggal 20 Agustus 2010 di berbagai bank umum. Nah demikanlah hasil akhir laporan BI mengenai uang pecahan yang tidak laku lagi.

0 comments: